Teks Kajian 18 Oct 2026, 12:11 WITA

KH. Sudirman, S.Ag : Sintesis Kajian Fiqh Ibadah : 10 Prinsip Dasar dalam Beribadah (Bagian 1)

J

Ditulis oleh: Jasman Maulana, S.Kom

Masjid Ta'mirul Masajid Muhammadiyah Cabang Makassar

KH. Sudirman, S.Ag : Sintesis Kajian Fiqh Ibadah : 10 Prinsip Dasar dalam Beribadah (Bagian 1)

Sebelum mendalami prinsip-prinsip ibadah, hendaknya setiap penuntut ilmu senantiasa memperhatikan adab dalam majelis ilmu. Mengurangi penggunaan handphone dan fokus menyimak materi merupakan wujud penghormatan terhadap ilmu agar mendapatkan keberkahan.

PENGERTIAN DAN LUASNYA MAKNA IBADAH

Secara terminologi, ibadah didefinisikan sebagai bentuk pendekatan diri (taqarrub) kepada Allah SWT. Ibadah mencakup segala hal yang dicintai dan diridhai oleh Allah, baik yang berupa perintah (awamir) maupun larangan (nawahi). Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an (QS. Az-Zariyat: 56), tujuan utama penciptaan jin dan manusia semata-mata adalah untuk beribadah kepada-Nya.

Dalam praktiknya, ibadah terbagi menjadi dua kategori :

Ibadah Khassah (Khusus/Mahdhah) : Merupakan ritual formal yang tata cara, syarat, dan waktunya telah ditetapkan secara eksplisit oleh syariat. Contoh pelaksanaannya meliputi shalat lima waktu, puasa Ramadan, zakat, dan ibadah haji.

Ibadah Ammah (Umum/Ghairu Mahdhah) : Meliputi seluruh aktivitas harian bermakna kebaikan yang diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Contoh penerapannya adalah bekerja mencari nafkah halal, mengurus keluarga, berhenti merokok demi ketaatan pada syariat, serta menjaga adab harian.

4 PRINSIP DASAR BERIBADAH (BAGIAN 1)

Dalam menjalankan ibadah, terdapat rumus dan prinsip dasar yang wajib dipenuhi agar amal tersebut diterima di sisi Allah SWT. Berikut adalah empat prinsip pertamanya:

1. Al-Ikhlas (Murni Karena Allah SWT)

Niat beribadah harus murni ditujukan hanya kepada Allah SWT, tanpa menyekutukan-Nya dengan tujuan duniawi atau sekadar mengharap pujian makhluk.

Apabila niat tersebut bercabang, ibadah menjadi tidak bernilai dan berisiko menimbulkan dosa musyrik.

Prinsip ini berlandaskan pada firman Allah dalam QS. Al-Bayyinah: 5 dan terangkum dalam kaidah utama *"Iyyaka na'budu wa iyyaka nasta'in"* (Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan).

2. Al-Mutaba'ah / Al-Ittiba' (Mengikuti Contoh Nabi SAW)

Nilai ibadah tidak diukur dari kuantitasnya semata, melainkan dari kesesuaiannya dengan syariat dan sunnah Nabi Muhammad SAW.

Mengingat agama Islam telah sempurna (QS. Al-Ma'idah: 3), umat Muslim tidak diperbolehkan membuat inovasi baru dalam beribadah (*ihdats* / bid'ah) karena amalan tersebut akan tertolak.

Para ulama memperingatkan bahwa perkara baru dalam ibadah lebih disukai oleh iblis dibandingkan maksiat biasa, sebab pelakunya merasa berbuat kebaikan padahal sebenarnya sedang merubah aturan agama.

3. At-Tawqifiyyah (Berlandaskan Dalil Syar'i)

Ibadah bersifat *tawqifiyyah*, yang berarti pelaksanaannya wajib berhenti pada adanya dalil shahih.

Seseorang tidak diperkenankan menetapkan ritual ibadah rekaan sendiri tanpa petunjuk eksplisit dari Allah dan Rasul-Nya (QS. Ash-Shura: 21).

Rumus utama kaidah ini adalah: hukum asal ibadah adalah dilarang sampai ada dalil yang memerintahkannya.

Sebagai contoh, penentuan kiblat, waktu shalat, dan rakaat shalat merupakan ketetapan mutlak syariat yang tidak dapat diubah oleh logika pribadi.

Contoh lainnya, meski berjabat tangan adalah perbuatan positif, mengkhususkannya sebagai rutinitas yang menempel tepat setelah salam shalat tanpa dalil khusus merupakan bentuk penempatan yang tidak sesuai dengan ketetapan ibadah.

4. Al-Istitha'ah (Dikerjakan Sesuai Kemampuan)

Allah SWT memberikan prinsip kemudahan (yusr) dan tidak pernah membebani hamba-Nya di luar batas kesanggupannya, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah : 286 dan 185.

Dalam Islam, terdapat larangan Takalluf, yaitu memaksakan diri melewati batas kemampuan fisik atau membuat rutinitas ibadah yang ekstrem, seperti berpuasa tanpa henti atau tidak tidur di malam hari demi shalat terus-menerus.

Syariat juga menyediakan keringanan (rukhshah) dalam kondisi tertentu, seperti kebolehan shalat sambil duduk atau berbaring jika tidak mampu berdiri, mengganti puasa di hari lain bagi yang sakit atau dalam perjalanan (safar), dan kebolehan bertayamum jika tidak sanggup menggunakan air.

Makassar & Sekitarnya

Waktu Shalat

00:00:00

Memuat tanggal...

Kalender Hijriah Global (HKTM)

Menghitung Kalender...

Subuh 04:38 WITA
Dzuhur 11:55 WITA
Ashar 15:10 WITA
Maghrib 18:02 WITA
Isya 19:13 WITA

Donasi & Infaq

Masjid Ta'mirul Masajid MKS

Flyer Donasi Resmi
Flyer Donasi
Perbesar Flyer
Flyer Donasi
Perbesar Flyer
Transfer Bank Bank Syariah Indonesia (BSI)

Nomor Rekening:

745 745 7558

Atas Nama:

Masjid Ta'mirul Masajid

Scan QRIS Donasi Instant
QRIS Donasi
Klik Perbesar

Dapat dipindai melalui seluruh aplikasi Mobile Banking & E-Wallet (OVO, GoPay, DANA, QRIS)

Kirim bukti transfer / konfirmasi donasi:

Konfirmasi via WhatsApp (0882 4637 6444)

Media Sosial Resmi

@tamirulmasajid.mks

Masjid Ta'mirul Masajid Muhammadiyah Cabang Makassar

Ikuti Instagram