IPM KOTA MAKASSAR MENOLAK PERATURAN PEMERINTAH TERKAIT PENYEDIAN ALAT KONTRASEPSI

Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Kota Makassar menolak dan melawan pemberlakuan ketentuan penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.

Selain itu, IPM Makassar juga mendorong semua Ormas Pelajar Islam (Khususnya di Kota Makassar) untuk menolak ketentuan penyediaan alat Kontrasepsi untuk pelajar 

Pernyataan ini mengemuka dalam rapat Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Kota Makassar yang dipimpin oleh Ketua PD IPM (Ashabul Kahfi) didampingi Ketua Bidang Advokasi dan Perkaderan (Alif Nugraha dan Irham Munasdar) dan dihadiri oleh Seluruh Personalia PD IPM Kota Makassar, Ahad (11/8/2024) sore.

Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 dan 104 ayat 2 poin b Tahun 2024 itu bersifat liberalisasi.

Ketentuan ini seperti seakan-akan melegalkan pergaulan bebas dan tidak cocok dengan budaya kita di Kota Makassar yang mengedepankan Etika Moral dan Syariat Islam. Yang mana juga hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 dimana Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2002 tentang system Pendidikan Nasional yang bertujuan untuk pengembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berahlak Mulia dan Berilmu.

"Kita mesti melawan dan menolak pelaksanaan ketentuan ini. Bukan itu saja, kita pun perlu ajak dan dorong kawan-kawan Ormas Pelajar Islam untuk menolak dan atau membuat aturan khusus mengecualikan pelajar pada ketentuan itu ke Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah dan DPRD Kota Makassar.

Selain itu Tis'a Mukarromah, Selaku Ketua Bidang Kesehatan Pimpinan Daerah IPM Kota Makassar menyatakan ketentuan penyediaan alat Kontrasepsi bagi pelajar tidak sesuai dengan moral bangsa ini yang menganut Pancasila.

Begitu pula halnya dengan pelayanan kesehatan reproduksi bagi pelajar adalah ketentuan "aneh" yang seakan melegalkan pergaulan bebas. Ketentuan ini sangat liberalis dan tidak sesuai dengan budaya bangsa kita". 

Beberapa tokoh Agama dan Pimpinan Muhammadiyah Pusat Juga menyampaikan pendapat mengecam keras lahirnya regulasi tersebut. "Kita prihatin dan miris dengan klausul tersebut. Mau dibawa kemana generasi ini.

Ketentuan itu jauh sekali dari nilai-nilai syariah dan budaya bangsa kita. Ketentuan itu mesti dicabut," Menurut Pimpinan pusat Muhammadiyah .

Selain kecaman di atas, Ashabul Kahfi menyampaikan beberapa solusi yaitu semua pelajar harus menjadikan keluarga sebagai benteng pertahanan terhadap segala bentuk kebejatan moral yang tidak sesuai dengan ajaran agama kita. 

Pengawasan orang tua harus lebih optimal untuk mencermati sikap dan perilaku para anak remaja. "Hal ini penting agar anak tidak terjerumus dalam pergaulan sex bebas.

Selain peran orang tua, tentu saja peran para guru di sekolah-sekolah juga mempengaruhi sikap  tindak para remaja dalam kaitannya dengan pergaulan yang menjurus ke sex bebas.

Mengakhiri penyampaianya, Ketua Pimpinan Daerah IPM Kota Makassar, meminta semua Pengurus IPM baik pada tingkat Daerah maupun kecamatan dan ranting agar berkolaborasi dengan berbagai Ormas pelajar Islam untuk menggalang kebersamaan guna sama-sama memahami potensi liiberalisasi dari ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan. Insyaallah di Hari Jum'at Kita akan mengadakan Dialog terkait penyediaan alat kontrasepsi  yang diberikan ke pelajar sekaligus Deklarasi penolakan atas putusan pemerintah terkait alat kontrasepsi itu 

"Saya khawatir akan rusaknya generasi kini dan masa depan dengan adanya ketentuan-ketentuan peraturan seperti ini".